Jelang Idulfitri, KPK Larang Pejabat Negara Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya digunakan semata-mata untuk kepentingan tugas kedinasan.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan untuk menerbitkan imbauan secara internal, agar pegawai di lingkungan kerjanya menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” demikian bunyi Surat Edaran Ketua KPK No.7/2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterima INISIATIF.CO, Senin (17/3/2025).
KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengingatkan anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin.
Apabila dalam kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.
Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan [https://gol.kpk.go.id], serta melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengunjungi laman [https://jaga.id]. Layanan konsultasi juga tersedia melalui WhatsApp di nomor (+6281145575) atau melalui Call Centre KPK di nomor 198.
Imbauan KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang sering kali rentan terhadap praktik gratifikasi.[]