Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci Akan Dibadalhajikan oleh Pemerintah
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Seorang jemaah haji asal Indonesia wafat sesaat setelah tiba di Madinah, Arab Saudi. Peristiwa ini mengundang perhatian publik dan menjadi perhatian khusus Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pemerintah memastikan hak-hak almarhum tetap terpenuhi, termasuk proses badal haji dan asuransi.
Adalah Daimah Binti Suwaryo, jemaah haji dari kloter SOC 4 (embarkasi Solo), yang meninggal dunia saat pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Menurut penuturan suaminya, Karno Karta, yang turut serta dalam ibadah haji tahun ini, tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan selama perjalanan.
“Dan ketika di pesawat, menurut suaminya Ibu Almarhum, Ibu Daimah ini baik-baik saja tidak ada keluhan apa-apa,” ujar Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, di Madinah, Minggu (4/5/2025).
Basir menjelaskan, sesaat menjelang pesawat mendarat, almarhumah sempat meminta izin ke toilet. Namun tak lama kemudian ia mengeluhkan sakit kepala, lalu kehilangan kesadaran. Saat pesawat mendarat, Daimah dinyatakan meninggal dunia.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memastikan almarhumah akan dibadalkan hajinya oleh petugas resmi.
“Jamaah Haji nanti akan dibadalhajikan oleh pemerintah, dan yang kedua nanti akan diberikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Kementerian Agama,” jelas Basir.
Jenazah Daimah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di kompleks pemakaman Baqi, salah satu lokasi pemakaman paling bersejarah di Madinah. Sang suami turut mendampingi proses pemulasaran hingga memandikan jenazah, namun memilih tidak ikut ke lokasi pemakaman karena alasan emosional.
“Kondisi suaminya lumayan stabil, mudah-mudahan tetap semangat untuk melanjutkan ibadah haji sampai selesai,” tambah Basir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jemaah yang berhak untuk dibadalhajikan meliputi mereka yang meninggal dunia di asrama embarkasi, dalam perjalanan ke Arab Saudi, atau sebelum melaksanakan wukuf di Arafah. Selain itu, jemaah yang sakit permanen dan tidak mampu mengikuti safari wukuf, serta yang mengalami gangguan jiwa, juga termasuk dalam kriteria.
Pemerintah terus mengawal proses pelaksanaan ibadah haji agar berjalan lancar dan memastikan hak setiap jemaah tetap terpenuhi, termasuk dalam kondisi darurat atau musibah seperti ini.[]