Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk 7 Terdakwa Kasus Kokain 27 Kilogram di Langsa
INISIATIF.CO, Langsa — Kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 27 kilogram yang mengguncang Aceh kini memasuki babak penentuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa menuntut tujuh terdakwadengan hukuman mati atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diklaim sebagai salah satu pengungkapan terbesar untuk jenis kokain di Indonesia.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (12/11/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Ketujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terdiri dari tiga warga Aceh Tamiang dan empat warga Sumatera Utara. Mereka ialah MZ (27) dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed, serta MH (33) asal Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Sementara empat lainnya, US (57), MA (50), dan SA, merupakan warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, serta MATS (46), seorang oknum anggota Polri yang berdomisili di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 jo. Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan penjatuhan hukuman mati.
Humas dan Protokoler Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, menyebutkan kasus ini menjadi perhatian nasional karena volume barang bukti yang luar biasa besar.
“Barang bukti berupa kokain ditemukan sebanyak 24 bungkus dengan berat total 27.010 gram. Berdasarkan informasi, ini adalah pengungkapan terbesar untuk jenis kokain di Indonesia sejauh ini,” kata Iman, Rabu (12/11/2025).
Iman menjelaskan, ketujuh terdakwa merupakan bagian dari satu jaringan besar yang saling terhubung. Barang haram tersebut disita oleh aparat kepolisian dari lokasi di wilayah Kota Langsa pada awal 2025.
Sidang perkara narkotika ini kini memasuki tahap akhir. Menurut Iman, agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025.
“Putusan akhir diperkirakan akan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu ke depan setelah proses pledoi selesai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa identitas majelis hakim untuk sementara belum dipublikasikan demi menjaga integritas dan keamanan selama proses persidangan berlangsung. “Setelah putusan resmi keluar, semua informasi akan disampaikan secara terbuka,” tambahnya.
Menurut Iman, pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena jaksa penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, mengingat perkara ini mendapat perhatian besar hingga ke tingkat pusat.
“Dan benar, tuntutan terhadap tujuh terdakwa adalah pidana mati,” tegas Iman.
Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil membongkar jaringan kokain lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Polisi kemudian melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kokain seberat 27.853,26 gram bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Langsa pada 7 Agustus 2025[]
