HUT RI Ke 80

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Kasus 135 Kg Sabu di Lhokseumawe, Termasuk Oknum Polisi

Empat terdakwa kasus sabu 135 kilogram menjalani sidang tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis 28 Agustus 2025. (Foto: Jaksa Lhokseumawe).

INISIATIF.CO, Lhokseumawe – Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 135 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Keempat terdakwa tersebut adalah Isherman Ishak, Muhadar, dan Muhammad Ishak, yang merupakan nelayan asal Aceh, serta Fajar Amrinal, seorang anggota aktif Polri.

“Seluruh terdakwa dituntut pidana mati dalam berkas perkara terpisah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, Kamis (28/8/2025).

Therry menambahkan, sejumlah barang bukti turut dirampas untuk negara, di antaranya satu unit kapal boat, perahu, beberapa telepon genggam, perangkat GPS, serta mobil Toyota Avanza milik terdakwa Fajar Amrinal.

Sementara itu, satu unit mobil Honda Jazz yang sempat disita dikembalikan kepada pemilik sahnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan pada 7 Februari 2025 di perairan Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Banda Sakti, Lhokseumawe.

Saat itu, tim gabungan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan aparat terkait berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Dari hasil operasi, petugas menemukan tujuh karung berisi total 135 kilogram sabu.

“Jaringan ini diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat sipil maupun TNI/Polri sebagai fasilitator peredaran narkotika,” ungkap Therry.

Tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa menjadi sorotan publik, terutama karena salah satunya merupakan anggota polisi aktif. Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka keempat terdakwa akan menghadapi vonis terberat dalam hukum Indonesia terkait tindak pidana narkotika.

Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat kasus ini disebut sebagai salah satu penangkapan sabu terbesar di Aceh pada tahun 2025.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup