HUT RI Ke 80

Isu Buzzer Dibantah, Pemko Banda Aceh: Anggaran Konten Medsos untuk Promosi Positif Daerah

Tomi Mukhtar menegaskan Pemko Banda Aceh tidak pernah menggunakan jasa buzzer, melainkan bekerja sama dengan influencer resmi untuk promosi daerah. (Foto: Pemko Banda Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh meluruskan informasi terkait pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial mengenai penggunaan anggaran ratusan juta rupiah untuk jasa pembuatan konten digital.

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat. Ia menekankan, Pemko Banda Aceh tidak pernah menggunakan jasa buzzer, melainkan berkolaborasi dengan influencer resmi yang jelas identitas dan akunnya.

“Pemko Banda Aceh tidak pernah bekerja sama dengan buzzer. Dalam promosi program seperti Ayo Kembali ke Pasar Aceh, kita menggunakan jasa influencer agar informasi bisa sampai langsung ke masyarakat. Akunnya juga jelas, bukan akun tanpa nama,” kata Tomi di Banda Aceh, Senin (8/9/2025).

Menurut Tomi, kerja sama dengan influencer dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk sektor kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Selain itu, Pemko juga akan memperluas kerja sama dengan media online dan media mainstream.

“Selama ini biaya publikasi tersebar di 44 OPD. Untuk publikasi media sosial difokuskan di Diskominfotik,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika dihitung proporsional, anggaran yang dipakai relatif kecil, sekitar Rp10–15 juta per OPD per tahun. Namun karena terkonsentrasi pada satu OPD, jumlah totalnya terlihat besar.

“Anggaran ini wajar dan sebanding dengan kebutuhan komunikasi publik. Jadi penting dipahami, dana ini bukan untuk buzzer, melainkan murni untuk mendukung keterbukaan informasi dan promosi positif daerah,” tegas Tomi.

Tomi juga menegaskan bahwa strategi komunikasi Pemko melalui media sosial bertujuan menghadirkan informasi yang transparan, baik mengenai program positif maupun kritik terhadap kinerja pemerintah.

“Kebijakan ini juga menjadi media kontrol bagi OPD, karena semua program ditampilkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang bisa diakses publik. Artinya Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk transparan,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Tomi berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Mari kita sama-sama mendukung sekaligus mengawal kebijakan pemerintah. Insyaallah Pemko Banda Aceh selalu bersikap transparan demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup