Isi Surat Kesepakatan Bersama Aceh-Sumut Terkait Polemik 4 Pulau Hingga Presiden Prabowo Turun Tangan
INISIATIF.CO, Jakarta – Setelah bertahun-tahun menjadi sumber sengketa antara dua provinsi bertetangga, polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik damai. Kesepakatan resmi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditandatangani di Wisma Negara, Jakarta Pusat, Selasa, (17/6/2025).
Kesepakatan ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—wilayah yang sebelumnya diperebutkan karena tumpang tindih klaim administratif antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara).
Dalam dokumen resmi berjudul “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau”, kedua gubernur, Muzakir Manaf (Aceh) dan Bobby Nasution (Sumut) sepakat menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Kesepakatan ini mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 serta Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah,” bunyi naskah kesepakatan.
Keputusan tahun 1992 tersebut menetapkan batas wilayah antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh, yang mencakup keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Meskipun kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua kepala daerah dan para pejabat tinggi negara, keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan sengketa ini menjadi penanda pentingnya isu tersebut dalam menjaga stabilitas antardaerah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan final diambil oleh Presiden setelah melalui rapat terbatas bersama Mendagri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumut.
“Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan dokumen resmi, menetapkan keempat pulau masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Kesepakatan ini mencerminkan semangat musyawarah mufakat antara dua provinsi. Gubernur Muzakir Manaf dan Gubernur Bobby Nasution menandatangani dokumen dengan komitmen penuh demi menjaga harmoni dan integritas wilayah nasional.
“Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam dokumen tersebut.[]