Inspektorat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pante Perak Capai Ratusan Juta Rupiah
INISIATIF.CO, Blangpidie — Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun anggaran 2024 mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Abdya nomor 125/LHADTT- Inspektorat/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Audit dilakukan berdasarkan penggunaan APBG yang dilaporkan masyarakat, dan ditemukan sejumlah poin yang wajib ditindaklanjuti.
Berikut rincian temuan Inspektorat Abdya:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp75.951.290,68 belum disetor ke rekening kas gampong.
Kelebihan pembayaran pekerjaan peningkatan jalan desa di Dusun II tahun 2024 senilai Rp7.260.383.
Kelebihan bayar pembelian semen untuk pekerjaan jalan desa di Dusun II tahun 2024 sebesar Rp8.030.856.
Kelebihan bayar pekerjaan timbunan sirtu dan talud pengaman tahun 2024 sebesar Rp1.788.649.
Kelebihan bayar kegiatan rehabilitasi saluran tahun 2024 sebesar Rp5.459.843.
Kelebihan bayar operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa 2024 mencapai Rp11.730.730.
Pembayaran biaya perpanjangan pajak kendaraan keuchik tahun 2024 senilai Rp500.000 belum dilaksanakan.
Pajak PB1 tahun 2024 sebesar Rp1.672.500 belum dipungut dan disetor ke kas daerah.
Kekurangan bukti setor pajak tahun 2024 mencapai Rp4.038.711.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan bahwa Keuchik Gampong Pante Perak belum mengembalikan anggaran sesuai hasil audit.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” kata Hamdi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/10/2025) melalui WhatsApp.
Hamdi menegaskan, LHP tersebut sudah diserahkan kepada Keuchik Pante Perak agar pengembalian segera dilakukan. Laporan itu juga telah disampaikan ke Bupati Abdya.
“Selain kepada Keuchik Pante Perak, LHP ini juga sudah kita serahkan kepada pimpinan kami, Pak Bupati,” ujarnya.[]
