Imigrasi Sabang Deportasi WNA Asal Maladewa Usai Jalani Hukuman Pidana Keimigrasian

Petugas Imigrasi Sabang memproses deportasi seorang warga negara asing asal Maladewa melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/10/2025). [Foto: istimewa]

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian. Kali ini, pihak Imigrasi melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Maladewa berinisial AS.

Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Batik Airpada pukul 17.45 WIB, dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya diteruskan ke negara asalnya, Maladewa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah masa penahanan WNA tersebut berakhir di Rutan Kelas II B Sabang. Sebelumnya, AS telah menjalani hukuman pidana karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Sebelumnya, WNA tersebut dikenakan pro justitia karena melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan,” terang Muchsin, Kamis (30/10/2025).

Muchsin menambahkan, selain dideportasi, AS juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan terukur.

“Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Sabang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu petugas keimigrasian mendeteksi potensi pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga asing.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan apabila mengetahui adanya WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal atau menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Sabang,” ujar Ibnu.

Langkah tegas Kantor Imigrasi Sabang ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan keberadaan warga asing di Indonesia tetap berada dalam koridor yang sah dan tertib.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup