Imigrasi Sabang Deportasi Warga Inggris dan Malaysia, Diduga Langgar Izin Tinggal
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berinisial MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia, resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.
Keduanya dipulangkan karena terbukti melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal oleh kedua WNA tersebut selama berada di Kota Sabang.
“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, dalam keterangan resminya Minggu (1/6/2025).
Menurut Ibnu, proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, pada Minggu siang.
“Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA, tetapi juga aktif memberikan edukasi terkait aturan keimigrasian kepada para pendatang asing.
“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Muchsin.
Penegakan hukum keimigrasian ini menjadi bentuk komitmen otoritas untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah, sekaligus memberikan peringatan bagi setiap WNA agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan.[]