Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat?
Pendapat kedua mengatakan bahwa kasus di Madinah pada awal Islam dapat diterima, tetapi apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami hal yang sama? Bagi masyarakat di Indonesia, yang mayoritas muslim, hampir disetiap dusun memiliki masjid, yang biasanya hanya berjarak kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.
Karena itu, orang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan shalat Jumat setelah shalat hari raya atau shalat Id di pagi hari, pendapat kedua itulah yang dipilih sebagian besar ulama di Indonesia.
Meskipun demikian, banyak yang mengikuti jejak orang-orang dari golongan pertama. Tidak harus ada alasan, seperti perbedaan geografis dan cuaca, untuk mengajukan kasus di Madinah.
Rukhshah jelas harus disambut. Shalat hari raya atau shalat Id yang jatuh dihari jumat memiliki landasan masing-masing dalam melaksanakannya, Imam Syafii seperti dikutip dalam kitab Al-Mizan lis Sya’rani Juz I mengatakan, jika kebetulan hari raya jatuh pada hari Jumat maka bagi masyarakat yang tinggal didaerah perkotaan kewajiban menjalankan shalat Jumat tidak gugur dikarenakan telah menjalankan shalat Id.
Lain halnya dengan masyarakat pedesaan (yang amat jauh), kewajibannya mengerjakan shalat Jumat gugur, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di siang harinya.
Didalam kitab yang sama, pendapat Imam Syafii dan Abu Hanifah sama. Menurut Imam Ahmad, orang-orang di desa dan kota tidak perlu melakukan shalat Jumatan karena mereka telah melakukan shalat Id; namun, beda halnya menurut Imam Atha’, ia mengatakan bahwa kewajiban shalat dzuhur juga ikut gugur seperti halnya shalat jumat, dan pada hari itu tidak ada shalat setelah shalat Id kecuali shalat ashar.[]
(Sumber: nu.or.id)