ANTINARKOBA

Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat?

Suasana salat Eid di lapangan Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Tribunjabar).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah mengikhbarkan Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Hal ini menyusul laporan rukyatul hilal Lembaga Falakiyah (LF) PBNU yang berhasil melihat hilal. Karenanya, awal Dzulhijjah 1446 H jatuh pada, Rabu, 28 Maret 2025.

Sering menjadi pembicaraan mengenai lebaran yang jatuh pada hari Jum’at bahwa ketika kita sudah melaksanakan shalat id, tidak perlu melaksanakan shalat Jum’at karena mendapatkan rukshah.

Seperti hadist mengenai rukhsah yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam sebagai berikut:

قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

“Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jumat, kemudian beliau bersabda,” Siapa ingin shalat Jumat, Silakan!” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).

Tidak ada diskusi secara khusus tentang pembahasan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, yang jatuh pada hari Jumat. Hari raya adalah sesuatu yang berbeda dari hari Jumat.  Namun, jika kita berbicara tentang seseorang yang rumahnya jauh dari masjid, apakah ia harus kembali ke masjid untuk shalat Jumat setelah melaksanakan shalat hari raya di pagi hari?

Ustadz A Khoirul Anam dalam artikel berjudul Ketika Idul Fitri dan Idul Adha Jatuh dihari Jumat yang dikutip dari NU Online Jateng, Kamis (5/06/2025) menjelaskan bahwa, ada kisah sahabat yang rumahnya jauh dari Madinah, sejauh 4 km atau mungkin lebih, dan harus ditempuh dengan jalan kaki melalui padang pasir, seperti di zaman awal Islam.

Apakah ia harus membawa kendaraannya kembali ke Madinah untuk shalat Jumat? Sungguh dirasa melelahkan jika ia harus kembali menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya.  Selanjutnya, apakah Islam tidak menawarkan solusi?

Di sinilah perselisihan muncul. Ustadz Khoirul Anam menjelaskan dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa orang dapat melakukan shalat Jumat di rumah dan menggantinya dengan shalat Dzuhur tanpa harus kembali ke masjid. Rukhshah, atau keringanan agama, adalah salah satunya.

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup