HUT RI Ke 80

ICW Kritik Keras Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Dinilai Rugikan Pemberantasan Korupsi

ICW menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, meski mantan Ketua DPR itu terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun. (Foto: MCI News).

INISIATIF.CO, Jakarta – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, kembali memicu kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025), bahwa Setnov seharusnya tidak layak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, mengingat kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjeratnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

“Pembebasan Setnov merupakan kemunduran bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus e-KTP telah menjadi preseden buruk,” ujar Wana.

ICW menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap Setnov, khususnya dalam penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. Selain itu, Wana menegaskan bahwa mantan Ketua DPR tersebut telah terlalu banyak mendapatkan keringanan hukuman sejak awal, termasuk melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK).

“Putusan MA yang memangkas pidana penjara dan masa pencabutan hak politik menunjukkan pemerintah kurang serius memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” lanjut Wana.

Sebelumnya, MA mengurangi hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dengan kompensasi Rp 5 miliar, yang telah disetorkan kepada penyidik KPK. Putusan juga menetapkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

ICW menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan penegak hukum untuk memastikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup