HUT ke-80 RI, 261 Narapidana Lapas Blangpidie Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
INISIATIF.CO, Blangpidie– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie menggelar acara penyerahan remisi bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, di aula Lapas Blangpidie, Minggu, (17/8/2025).
Sebanyak 261 narapidana memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa. Dari keseluruhan narapidana yang menerima remisi, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, didampingi oleh Plh Kalapas Blangpidie, Mohammad Ridwantoro.
Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berperilaku positif dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Plh Kalapas Blangpidie, Mohammad Ridwantoro, menambahkan bahwa momentum ini juga menjadi semangat baru bagi seluruh warga binaan.
“Kami berharap remisi ini dapat mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kedisiplinan selama berada di lapas. Dukungan dari pemerintah daerah dan Forkopimda tentu semakin memperkuat pembinaan yang kami jalankan,” ungkapnya.
Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat Daya. Kehadiran para pejabat daerah menjadi bentuk dukungan bersama terhadap pelaksanaan remisi sebagai salah satu instrumen pemasyarakatan dalam mendorong reintegrasi sosial.[]