Hina Nabi Muhammad, Iran Jatuhkan Hukuman Mati kepada Penyanyi Populer Tataloo
INISIATIF.CO, Teheran – Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal dengan nama panggung Tataloo.
Ia dinyatakan bersalah atas penistaan agama, khususnya menghina Nabi Muhammad SAW.

Menurut laporan dari surat kabar reformis Etemad, Mahkamah Agung Iran menerima keberatan dari jaksa atas putusan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terkait pelanggaran serupa.
Laporan yang dirilis pada Selasa (21/1/2024) tersebut menyebutkan bahwa kasus Tataloo dibuka kembali, dan kali ini ia dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Meskipun demikian, keputusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding.
Tataloo, yang kini berusia 37 tahun, telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum akhirnya diserahkan oleh polisi Turki kepada otoritas Iran pada Desember 2023. Sejak saat itu, ia telah ditahan di Iran.
Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi serta didakwa menyebarkan propaganda melawan Republik Islam Iran dan menerbitkan “konten cabul.”
Penyanyi bertato ini terkenal dengan perpaduan genre rap, pop, dan R&B. Ia sebelumnya didekati oleh politisi konservatif sebagai cara untuk menjangkau generasi muda Iran yang berpikiran liberal.
Bahkan, pada tahun 2017, Tataloo melakukan pertemuan yang canggung di televisi dengan presiden Iran saat itu, Ebrahim Raisi, yang kemudian meninggal dalam sebuah kecelakaan helikopter. Pada tahun 2015, ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang kemudian terungkap pada tahun 2018 selama masa pemerintahan presiden Amerika Serikat, Donald Trump.[]