Hasil PSU Sabang: Paslon Zulkifli-Suradji Unggul
INISIATIF.CO, Sabang – Penghitungan surat suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, Aceh, telah selesai dilaksanakan pada Sabtu (5/4/2025).
Proses penghitungan berlangsung hingga malam hari, tepatnya pada pukul 20.00 WIB, dan dilakukan oleh panitia KPPS dengan pengawasan ketat dari pengawas pemilihan serta saksi dari masing-masing pasangan calon.
Berdasarkan jumlah suara sah yang tercantum pada Form C-Hasil yang disiapkan oleh KPPS, pasangan calon Wali Kota Sabang nomor urut 2, Zulkifki H. Adam dan Suradji Yunus, berhasil meraih 307 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Ferdiansyah dan M. Isa, memperoleh 188 suara, dan pasangan nomor urut 1 hanya mendapatkan 1 suara.
Dengan hasil tersebut, Zulkifki H. Adam dan Suradji Yunus dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sabang 2024 berdasarkan hasil PSU di TPS 02.
Zulkifli H. Adam menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini, yang ia anggap sebagai kemenangan bagi masyarakat Sabang. “Saya bersyukur atas segala usaha dan upaya yang telah kita lakukan. Ini mungkin merupakan hikmah dari perjalanan saya sebagai calon Wali Kota. Saya mengajak pasangan 01 dan 03 untuk bersama-sama memajukan Kota Sabang yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sabang, khususnya warga Paya Seunara, dan bertekad untuk memajukan perekonomian masyarakat ke arah yang lebih baik.
Sebagai informasi, dalam Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung: pasangan nomor urut 1 Hendra-Marwan, pasangan nomor urut 2 Zulkifli Adam-Suradji Yunus, dan pasangan nomor urut 3 Ferdiansyah-M. Isa.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilakukan setelah perhitungan suara Pilkada 2024 di Sabang, di mana pasangan independen Zulkifli Adam-Suradji memperoleh suara terbanyak, mengungguli pasangan nomor 3, Ferdiansyah-M. Isa, dengan selisih hanya 114 suara.
Pasangan Ferdiansyah-M. Isa kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan kecurangan di beberapa TPS dan ketidakprofesionalan panitia penyelenggara di tingkat KPPS. MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KIP Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Hasil PSU TPS 02 Paya Seunara Sabtu 5 April 2025
Paslon 01 = 1
Paslon 02= 307
Paslon 03= 188
Hasil perhitungan suara Pilkada Sabang 2024 yang digelar 27 November 2025 sebelum adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Paslon 01 = 2.504
Paslon 02 = 9.786
Paslon 03= 9.672