Harga TBS Dinilai Tak Sesuai Fakta, Apkasindo Abdya Tantang Dinas Turun ke Lapangan
INISIATIF.CO, Blangpidie — Di tengah euforia pengumuman kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, kritik tajam datang dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apkasindo Abdya, Muazam, menilai penetapan harga TBS tertinggi Rp3.150 per kilogram oleh dinas tersebut hanya sebatas “bunyi dari meja kantor” yang tidak mencerminkan realitas di lapangan.
“Dinas jangan hanya asal bunyi, lihat di lapangan berapa harga TBS ditampung pabrik-pabrik. Masih di kisaran Rp2.700 per kilogram,” tegas Muazam, Senin (28/7/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap data resmi harga TBS yang diumumkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, termasuk indeks K dan rendemen wilayah timur dan barat provinsi.
Namun, menurut Muazam, angka-angka tersebut tidak berdampak nyata bagi petani sawit, terutama mereka yang belum bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
“Saya siap menunggu dan mendampingi tim dari dinas untuk kroscek langsung ke lapangan. Biar sama-sama lihat, berapa sebenarnya harga sawit rakyat yang dibeli hari ini oleh pabrik,” ujarnya.
Muazam juga menyoroti ketimpangan sistem yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural bagi petani non-mitra.
Ia mempertanyakan efektivitas regulasi harga yang ditetapkan pemerintah, yang nyatanya belum mampu menjangkau kelompok petani mandiri secara menyeluruh.
Kritik tersebut mencuatkan persoalan lama tentang jarak antara kebijakan dan kenyataan, khususnya dalam industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang ekonomi rakyat di Aceh, termasuk di Abdya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan dan tantangan dari Apkasindo Abdya tersebut.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima, rapat penetapan harga TBS berikutnya akan digelar secara daring pada 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut menjadi momen penting untuk mengevaluasi kembali akurasi penetapan harga dan keterlibatan petani dalam prosesnya.[]