Hampir Rampung, 99 Persen Desa di Aceh Telah Kantongi Legalitas Koperasi Merah Putih
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Upaya percepatan legalitas Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (KMPD/K) di Provinsi Aceh menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 6 Juli 2025, sebanyak 6.447 desa dan kelurahan atau sekitar 99,18 persen wilayah administratif telah resmi mendapatkan status badan hukum koperasi.
Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mencatat, 20 dari 23 kabupaten/kota telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi, termasuk wilayah dengan jumlah desa terbanyak seperti Pidie, Aceh Timur, dan Bireuen.
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya (Aceh Utara, Aceh Besar, dan Aceh Jaya) masih dalam proses penyelesaian administrasi. Aceh Utara tercatat sebagai wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum tuntas, yakni sebanyak 53 desa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, notaris, dan tokoh masyarakat yang mendukung penuh transformasi tata kelola kelembagaan desa.
“Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi dasar kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan dan kelembagaan desa,” ujar Meurah dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).
Ia menambahkan, legalisasi Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi berbasis masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian desa secara hukum.
Proses pengesahan dilakukan melalui Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh, yang aktif menerapkan pendekatan monitoring harian, kolaborasi langsung dengan para notaris, dan menyelesaikan berbagai kendala administratif di lapangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menggarisbawahi pentingnya validasi berkas yang cepat dan akurat.
“Kami dorong pendekatan jemput bola dan monitoring berbasis wilayah. Tantangan hari ini adalah administratif, bukan substansial. Ini butuh respons cepat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan 170 notaris aktif serta dukungan sistem digitalisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi kunci percepatan pengesahan koperasi.
Dengan kolaborasi ini, pemerintah optimistis bahwa proses legalisasi koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Aceh akan tuntas dalam waktu dekat, sekaligus menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan berbasis hukum.[]