Guru ASN Ajukan Gugatan ke MK, Minta Usia Pensiun Tak Lagi 60 Tahun
INISIATIF.CO, Jakarta – Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Sri Hartono, resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun guru yang dinilai diskriminatif.
Gugatan ini didaftarkan sebagai Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, dan disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam permohonannya, Sri Hartono mempersoalkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan usia pensiun maksimal bagi guru ASN adalah 60 tahun. Ia menilai aturan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan usia pensiun dosen yang mencapai 65 tahun.
“Ketentuan ini mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara,” ujar Sri di hadapan majelis hakim konstitusi. Menurutnya, usia pensiun seharusnya tidak ditentukan berdasarkan profesi, tetapi pada kinerja, kapabilitas, serta kebutuhan negara terhadap tenaga pendidik.
Ia menyampaikan bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen menimbulkan ketimpangan sistemik dalam dunia pendidikan. “Keduanya merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Tapi mengapa diperlakukan berbeda hanya karena tempat mereka mengajar?” ucapnya.
Dalam sidang perdana itu, Sri juga menyampaikan perbaikan permohonan dengan memperjelas objek uji materi yang sebelumnya dianggap kabur. Fokus permohonannya kini tertuju pada Pasal 30 ayat (4) sebagai pasal tunggal yang diuji, dengan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas perlakuan adil serta kepastian hukum.
Lebih lanjut, Sri menyatakan bahwa dampak ketentuan ini sangat nyata, tidak hanya secara administratif, tapi juga secara psikologis dan ekonomi bagi para guru yang sudah lama mengabdi. “Kami kehilangan kesempatan untuk terus berkontribusi di tengah kebutuhan guru yang tinggi,” tambahnya.
Ia merujuk data dari Kementerian PANRB dan Kemendikbudristek tentang kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia. Dalam konteks tersebut, memensiunkan guru di usia 60 tahun dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor pendidikan nasional.
Gugatan ini juga menyoroti aspek ketidaksesuaian antara praktik dan kebijakan. “Di saat negara kekurangan guru, justru guru berpengalaman dipensiunkan lebih cepat,” tegas Sri. Ia pun meminta Mahkamah menyatakan Pasal 30 ayat (4) tersebut inkonstitusional dan tidak lagi mengikat secara hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sementara itu, gugatan Sri Hartono mendapat dukungan moral dari sejumlah organisasi guru yang berharap MK dapat memberikan putusan progresif.[]