Gudang Berisi 250 Ton Beras Impor di Sabang Disegel Polisi, Kapolres: Tidak Boleh Keluar Sampai Ada Instruksi Pusat
, Sabang — Polres Sabang menyegel gudang yang menyimpan 250 ton beras impor asal Thailand di kawasan Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Penyegelan dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran izin seperti yang sebutkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Aparat kini memperketat pengawasan agar seluruh stok beras tidak keluar dari wilayah kepabeanan.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, menegaskan bahwa beras tersebut sama sekali tidak boleh keluar dari gudang sebelum ada perintah resmi dari pemerintah pusat.
“Beras itu untuk saat ini tidak boleh masuk atau keluar dari gudang tersebut sampai menunggu informasi selanjutnya perintah dari pusat. Pengawasan tetap kita laksanakan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Berdasarkan informasi awal, beras impor itu dibawa menggunakan kapal yang datang langsung dari Thailand melalui jalur laut. Vesselnya masuk ke wilayah Sabang melalui Selat Malaka.
“Informasi yang kita dapat kapal tersebut dari Thailand melalui Selat Malaka masuk ke wilayah Sabang,” jelas Kapolres Sukoco.
Ia memastikan pengiriman beras ke gudang telah dilakukan sepenuhnya dan kini berada dalam pengawasan ketat aparat kepolisian. Polisi juga melakukan penjagaan di titik-titik pelabuhan untuk mencegah kemungkinan distribusi ilegal.
Kapolres menegaskan bahwa kewenangan kepolisian baru berlaku apabila barang tersebut keluar dari wilayah kepabeanan dan masuk ke daratan Sumatera secara ilegal.
“Selagi beras itu tidak keluar dari wilayah kepabeanan, itu belum ranah kami. Ketika barang tersebut keluar ke daratan dan ternyata ilegal, barulah kami melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia menerangkan bahwa barang impor yang masuk ke Sabang hanya boleh digunakan untuk kebutuhan masyarakat setempat sesuai regulasi kawasan pelabuhan bebas. Karena itu, polisi memastikan pengawasan dilakukan secara berlapis.
Menurut AKBP Sukoco, pihaknya terus melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pergerakan barang tanpa izin.
“Kami melakukan pengawasan dan pengecekan. Kami memastikan kebenarannya apakah memang untuk kebutuhan masyarakat atau tidak. Karena saat ini barang tersebut masih tersegel, kami juga menunggu kepastian dari pusat apakah diberikan izin atau tidak,” katanya.
Kapolres juga membantah adanya temuan barang impor lain dalam kasus tersebut.
“Yang saya terima untuk saat ini hanya beras itu saja. Ada satu timbangan di dalam gudang, mungkin untuk keperluan menimbang,” jelasnya.[]
