Gubernur Mualem Tetapkan Lima Anggota Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan lima keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) Periode 2025-2030.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.11.9/1340/2025, yang ditanda tangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada tanggal 6 November 2025.
Dalam SK tersebut, Mualem resmi menetapkan lima orang anggota Badan BMA hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi VII DPR Aceh.
Masing-masing diantaranya: Muhammad Yunus M. Yusuf, Fahmi M. Nasir, Mudawali Ibrahim S.Ag, M.Pd, Taufik Hidayat HRP, M.Ag dan Junaidi.
Sebelumnya Gubernur Aceh, Mualem mengusulkan delapan nama dari 18 nama calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025-2030 untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada ketua Dewan Perwalian Rakyat Aceh (DPRA).
Kedelapan nama calon anggota Badan BMA itu menjalani fit and proper test di Komisi VII DPRA.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner BMA Nomor: 103-KOM/VII/X/2025, yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi VII DPRA Ilmiza Sa’aduddin Jamal, MBA.
Dalam pengumuman itu, sesuai hasil keputusan rapat komisi VII DPRA pada 21 Oktober 2025, menetapkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan bagi kedelapan nama calon anggota Badan BMA tersebut
Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu dengan dua sesi.
Berikut delapan nama calon anggota Badan Baitul Mal Aceh yang sebelumnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi VII DPR Aceh:
1. Dr. Ajidar Matsyah Lc, MA
2. Fahmi M. Nasir
3. Muhammad Yunus M. Yusuf
4. Irwan Faisal
5. Taufik Hidayat HRP, M.Ag
6. Rafiqah
7. Mudawali Ibrahim S.Ag, MPd
8. Junaidi.[]
