Gubernur Mualem Tegaskan Impor 250 Ton Beras di Sabang Tidak Langgar Aturan FTZ
, Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa impor 250 ton beras di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Sabang tidak melanggar regulasi apa pun. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas komentar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya menyebut impor tersebut sebagai tindakan ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Gubernur telah menerima dan memahami laporan lengkap terkait impor beras yang dipersoalkan. Menurutnya, langkah yang diambil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) merupakan kebijakan strategis yang dibutuhkan masyarakat setempat.
“Salah satu persoalan utama di Sabang adalah tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini membutuhkan solusi cepat, dan impor beras menjadi kebijakan transisi yang berpihak kepada warga,” ujar MTA, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dimungkinkan karena Sabang memiliki status kawasan bebas sesuai regulasi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas,” kata MTA.
MTA menilai pernyataan Mentan yang menyebut impor beras itu ilegal sebagai respons yang berlebihan dan kurang memahami sensitivitas Aceh sebagai daerah bekas konflik. Menurutnya, komentar tersebut terkesan dramatis dan menggiring opini seolah terjadi pelanggaran berat.
“Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah. Tanggapan terkait impor 250 ton beras itu didramatisir, seakan-akan tindakan pidana serius,” ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme Aceh terkait impor tersebut. Pernyataan ini, kata MTA, berpotensi menyudutkan Aceh, terlebih dengan latar belakang Gubernur Muzakir Manaf sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka.
“Jelas pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksioner dan tendensius,” tegas MTA.
Pemerintah Aceh mengajak semua pihak menjaga stabilitas nasional dan menghargai kewenangan daerah dalam bingkai persatuan. Hal ini, sebut MTA, sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menghadirkan Indonesia yang maju dan kuat.
“Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan, dan segera melepaskannya kepada masyarakat Sabang,” tandasnya.[]
