ADVERTISEMENT

Gubernur Mualem Lantik 5.486 PPPK Paruh Waktu di Stadion Harapan Bangsa

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Ringkasan Berita
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik 5.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
  • Pelantikan tahap I ini dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Aceh (BKA) sebagai bagian dari penataan kepegawaian Pemerintah Aceh.
  • Kebijakan PPPK Paruh Waktu disebut sebagai terobosan Gubernur Aceh yang diperjuangkan melalui komunikasi langsung dengan pemerintah pusat.

Inisiatif Logo, Banda Aceh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dijadwalkan melantik 5.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh. Prosesi pelantikan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Informasi pelantikan tersebut dibenarkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resmi yang diterima media ini pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

“Iya benar, hari ini (Kamis, 29 Januari 2026) Gubernur dijadwalkan melantik 5.486 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh,” tulis MTA.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tahap I dan dilaksanakan di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sejumlah persiapan teknis dan protokoler telah dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar.

ADVERTISEMENT

Menurut MTA, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu terobosan kebijakan langsung yang diambil Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, dalam upaya mempercepat penataan kepegawaian di Aceh.

Ia menyebut, Gubernur bahkan melakukan komunikasi langsung via telepon dengan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan.

ADVERTISEMENT

Komunikasi intensif tersebut dilakukan Mualem di sela-sela kesibukannya menangani bencana di Aceh, tepatnya pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) melalui akun Instagram resminya mengimbau PPPK Paruh Waktu yang namanya telah terdaftar sebagai penerima Surat Keputusan (SK) agar memperhatikan jadwal dan ketentuan pelantikan sesuai informasi yang telah diumumkan.

BKA juga menyampaikan pesan kepada calon PPPK Paruh Waktu yang namanya belum tercantum dalam daftar penerima SK atau masih dalam proses verifikasi agar tetap bersabar.

ADVERTISEMENT

“Bagi calon PPPK Paruh Waktu yang belum terdaftar atau masih dalam tahap verifikasi, diharapkan menunggu informasi lanjutan yang akan diumumkan secara resmi,” tulis BKA.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup