GAM Copenhagen Minta PBB dan UE Tekan RI Terkait Bantuan Kemanusiaan Aceh
Ringkasan Berita
- GAM Copenhagen mendesak PBB dan UE meminta klarifikasi RI soal dugaan hambatan bantuan internasional untuk korban banjir Aceh
- Banjir dinilai sangat serius, dengan risiko penyakit, krisis air bersih, dan kelaparan.
- GAM ingatkan semangat MoU Helsinki dan pentingnya kerja sama internasional dalam penanganan bencana.
, Banda Aceh — Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bermarkas di Copenhagen, Denmark, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana ekologi berupa banjir besar yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Dalam pernyataan resminya, GAM menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa (UE), serta komunitas internasional untuk meminta klarifikasi kepada Pemerintah Indonesia terkait dugaan hambatan masuknya bantuan kemanusiaan internasional ke Aceh.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada PBB, UE, dan masyarakat internasional, GAM menyebutkan bahwa organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) global dilaporkan menghadapi kendala dalam menyalurkan bantuan darurat bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.
GAM menilai situasi bencana yang terjadi saat ini berada pada level yang sangat serius dan bahkan disebut melampaui skala bencana tsunami Aceh tahun 2004.
“Kami khawatir para korban banjir berada dalam kondisi sangat rentan terhadap wabah penyakit, kekurangan air bersih, serta ancaman kelaparan,” kata Pimpinan GAM yang bermarkas di Denmark, Johan Makmor, dalam keterangan video, Minggu (14/12/2025).
Meski demikian, GAM menegaskan tetap mengakui kedaulatan serta kewenangan Pemerintah Indonesia dalam mengoordinasikan respons penanganan bencana di wilayahnya.
Namun, menurut GAM, kondisi darurat yang sedang berlangsung membutuhkan respons yang cepat, efektif, dan terkoordinasi melalui kerja sama internasional demi menyelamatkan nyawa manusia.
Dalam pernyataannya, GAM juga mengingatkan kembali komunitas global terhadap Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. MoU tersebut, menurut GAM, menekankan prinsip kepercayaan, keterbukaan, serta keterlibatan internasional dalam proses pemulihan dan pembangunan jangka panjang di Aceh.
“Meskipun MoU Helsinki tidak secara eksplisit mengatur bantuan bencana, semangatnya mendorong kolaborasi konstruktif antara Aceh, Indonesia, dan komunitas internasional,” ujar Johan Makmor.
Ia menilai bahwa adanya dugaan hambatan terhadap akses bantuan kemanusiaan internasional berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip tersebut, khususnya terkait keterlibatan internasional dalam situasi darurat kemanusiaan di Aceh.[]
