ANTINARKOBA

Eks Marinir RI Gabung Tentara Rusia, Pemerintah: Status WNI Satria Dicabut

Satria Artha Kumbara eks Marinir TNI bergabung dengan tentara Rusia. (Foto dokpri Satria).

INISIATIF.CO, Jakarta – Nama Satria Artha Kumbara kembali mencuat ke permukaan setelah mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut itu tampil dalam sebuah vlog dan menyampaikan kritik pedas terhadap Pemerintah Indonesia. Kini bergabung dengan pasukan militer Rusia, Satria menyindir tajam kondisi dalam negeri sembari membela keputusannya meninggalkan tanah air.

Dalam video yang viral di media sosial pada Sabtu (17/5/2025), Satria menyinggung Indonesia dengan nada sarkastis.

“Agak aneh negara konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungi. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin. Jadi mencari duit buat keluarga ya seperti ini,” katanya.

Ia juga menyindir status sosial dirinya yang berbeda dengan figur publik, seraya mengatakan, “Bukan circle Reza Arap,” mengacu pada nama seorang content creator terkenal.

Pernyataan tersebut langsung menuai perhatian publik dan respons dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan operasi militer asing tanpa izin resmi dari Presiden RI.

“Dirinya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Rusia agar menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan,” ujar Supratman.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa keterlibatan warga negara dalam dinas militer negara asing tanpa izin presiden menyebabkan hilangnya status WNI secara otomatis.

Satria diketahui sudah tidak lagi berstatus anggota TNI sejak dua tahun lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari Inspektorat Korps Marinir. Pemecatan itu diputuskan dalam sidang in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ungkap Wira Hadi.

Ia menambahkan, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 dan hingga kini belum kembali ke tanah air. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Fenomena eks prajurit Indonesia bergabung dengan militer asing seperti Satria memunculkan pertanyaan baru tentang pengawasan terhadap mantan personel militer, serta tantangan penegakan hukum dalam konteks kewarganegaraan dan loyalitas negara.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup