DPRK Abdya Minta Pemkab Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Dorong Ekonomi Lokal

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya menyerukan pemerintah daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat memperoleh sumber penghasilan baru dan kesejahteraan meningkat. {Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO]

INISIATIF.CO, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Pemerintah Kabupaten Abdya segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Rahmat Irfan, dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan Rancangan Qanun APBK Abdya Tahun 2026 serta penyampaian hasil reses III tahun 2025, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya, Kamis (6/11/2025).

“Pemkab Abdya dipandang perlu segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat agar dapat menyerap tenaga kerja di sektor pertambangan serta meningkatkan daya beli masyarakat karena mereka sudah memiliki penghasilan harian,” ujar Rahmat Irfan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam poin C ke-1 hasil kegiatan reses III pimpinan dan anggota DPRK Abdya. Menurut Rahmat, penetapan WPR bukan hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai langkah legalisasi aktivitas tambang rakyat agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Selain menyoroti soal WPR, DPRK Abdya juga meminta Pemkab untuk melakukan pendataan ulang masyarakat miskin dan penyandang disabilitas secara akurat dan berkelanjutan. Hal ini penting agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Pendataan yang benar diperlukan agar penyaluran bantuan sosial tidak salah sasaran,” tegas politisi Partai PPP tersebut.

Ia menambahkan, pembaruan data perlu dilakukan hingga tingkat dusun, agar tidak terjadi penumpukan bantuan pada pihak tertentu sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.

“Banyak persoalan muncul karena bantuan tidak tepat sasaran. Ini bisa menimbulkan kecemburuan bahkan benturan sosial di lapisan masyarakat bawah. Maka perlu dilakukan pendataan yang akurat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Rahmat Irfan juga menyoroti lemahnya respons aparatur kecamatan terhadap berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas pemerintahan agar masalah sosial tidak berlarut.

“Pemerintah kecamatan harus cepat tanggap terhadap permasalahan di desa. Jangan menunggu sampai persoalan membesar baru turun tangan. Komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak dini,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup