ANTINARKOBA

DPRK Abdya Desak Evaluasi Izin PT Ensem Abadi, Soroti Dugaan Pelanggaran AMDAL

Anggota DPRK Abdya Sardiman dan Justar menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat paripurna terkait evaluasi izin operasional PT Ensem Abadi, Senin 28 Juli 2025. (Foto: Fitria Maisir/INISIATIF.CO)

INISIATIF.CO, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti serius keberadaan dan legalitas operasional PT Ensem Abadi yang berlokasi di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.

Dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRK setempat, sejumlah anggota dewan menyampaikan instruksi tegas kepada Pemerintah Kabupaten agar segera mengevaluasi perizinan perusahaan tersebut.

Anggota DPRK dari Partai Aceh, Sardiman, menyatakan bahwa izin yang dikeluarkan kepada PT Ensem Abadi dinilai belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

“Ini harus segera dituntaskan oleh Pemkab supaya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Sardiman, Senin (28/7/2025).

Ia juga mempertanyakan kejelasan total lahan produktif di Kabupaten Abdya yang saat ini dimanfaatkan untuk usaha perkebunan sawit.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang dan mengkaji manfaat dari keberadaan empat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah beroperasi.

Sementara itu, Justar YS, anggota DPRK lainnya, secara terang-terangan meminta Sekretaris Daerah Abdya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Ensem Abadi.

“Kita harus kaji dulu manajemen dan regulasinya. Apakah dukungan lahan masyarakat 20 persen sudah tercapai atau belum? Karena ada lahan yang tertimpa-timpa, dan ini berpotensi menimbulkan konflik agraria,” ujar Justar.

Lebih jauh, Justar menyinggung dugaan pelanggaran AMDAL dan UPL oleh PT Ensem Abadi.

Ia menyebut bahwa terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan luas area operasional perusahaan yang mencapai 14.000 hektare.

“Ini bukan hanya soal UPL, tapi juga menyangkut persoalan AMDAL yang belum tuntas. Kita minta agar Pemkab lebih transparan dan tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan besar di daerah ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Justar juga menyinggung keberadaan PT Cemerlang Abadi yang menurutnya hingga kini belum menyelesaikan persoalan lingkungan dan legalitas lahan secara menyeluruh.

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup