DPRK Abdya Ancam Gunakan Hak Pengawasan Jika Tambang Tak Dihentikan

Tgk. Mustiari. [Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • DPRK Aceh Barat Daya mengancam menggunakan hak pengawasan jika pemerintah kabupaten tidak menghentikan aktivitas tambang bijih besi.
  • Aktivitas tambang dinilai tidak memberikan kontribusi PAD dan justru menimbulkan risiko lingkungan serta ancaman bencana bagi masyarakat.
  • DPRK akan memanggil perusahaan tambang untuk evaluasi menyeluruh dan meminta Bupati Abdya mengutamakan keselamatan warga.

Inisiatif Logo, Blangpidie — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan menggunakan hak pengawasan jika pemerintah kabupaten tidak segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas perusahaan tambang bijih besi yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari alias Mus Seudong.

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama, mengingat aktivitas pertambangan dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Kalau pemerintah kabupaten tidak mengambil langkah konkret, DPRK siap menggunakan fungsi pengawasan dan politik yang kami miliki. Ini menyangkut keselamatan rakyat,” kata Mus Seudong, Senin (13/1/2026).

Menurut Mus Seudong, hingga saat ini sektor pertambangan bijih besi di Aceh Barat Daya tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, masyarakat justru menanggung risiko lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta ancaman bencana.

“Daerah tidak mendapatkan PAD, sementara dampak lingkungan dan risiko bencana sepenuhnya ditanggung masyarakat Abdya,” ujarnya.

Politisi Partai Aceh yang juga menjabat Imum KPA Wilayah 013 Blangpidie itu menjelaskan, sebagian besar perusahaan tambang di Abdya mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Aceh. Akibatnya, pemerintah kabupaten hampir tidak memperoleh manfaat fiskal, meski harus menghadapi dampak langsung aktivitas pertambangan.

“Perizinan di provinsi, dampaknya di kabupaten. Ini tidak adil. Apalagi komunikasi perusahaan dengan pemerintah kabupaten dan DPRK sangat minim,” tegasnya.

Mus Seudong juga menyoroti kondisi cuaca ekstrem yang melanda Aceh Barat Daya dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai, aktivitas pertambangan di tengah situasi tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan memicu bencana baru, seperti banjir dan longsor.

“Bencana yang ada saja belum tertangani sepenuhnya. Jangan sampai muncul bencana baru akibat tambang,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh tahun 2025/2026, terdapat sejumlah perusahaan tambang mineral logam berkomoditas bijih besi yang memiliki izin atau sedang beroperasi di Aceh Barat Daya. Di antaranya PT Athena Tambang Jaya dengan status IUP eksplorasi hingga 2032, PT Louser Karya Tambang (LKT) di Kecamatan Babahrot, serta PT Bumi Babahrot yang kembali aktif beroperasi.
Selain itu, PT Juya Aceh Mining (JAM) mengantongi IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga 2028.

Dari sejumlah perusahaan tersebut, Mus Seudong menyebut PT Juya Aceh Mining sebagai yang paling bermasalah di lapangan.

“Produksi dilakukan secara tertutup, tidak transparan soal hasil, dan melibatkan kontraktor tanpa kejelasan. Ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” ujarnya.

Ia menilai, sejumlah perusahaan tambang cenderung mengabaikan peran pemerintah daerah, DPRK, dan masyarakat yang terdampak langsung. Karena itu, DPRK Abdya mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan bijih besi, termasuk kegiatan kontraktor, dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami akan memanggil seluruh perusahaan tambang ini. Kami minta pertanggungjawaban langsung dari pemilik perusahaan, bukan diwakili,” tegas Mus Seudong.

Sebagai unsur pimpinan DPRK, ia meminta Bupati Aceh Barat Daya bersikap tegas dan tidak ragu mengambil keputusan demi keselamatan warga. Menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat.

“Ini bukan soal antiinvestasi. Ini soal keadilan, keselamatan rakyat, dan masa depan Aceh Barat Daya,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup