DPRA Umumkan Anggota Komisi Informasi Aceh 2025–2029, Ini Daftarnya
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengumumkan lima nama yang terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRA yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, pada Selasa, 15 April 2025.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan, menyampaikan bahwa proses seleksi telah berlangsung transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Tata Tertib DPRA.
Lima nama yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai anggota KIA periode 2025–2029 adalah:
- Junaidi
- Dian Rahmad Syahputra, S.E, M.TP
- M. Nasir
- Sabri
- Vicky Bastianda
Sementara itu, lima nama lainnya dinyatakan lulus sebagai cadangan, untuk mengantisipasi bila terjadi kekosongan keanggotaan selama periode berjalan.
“DPRA berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan informasi publik. Melalui seleksi ketat ini, kami berharap Komisi Informasi Aceh dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan,” ujar Tgk. Muharuddin di hadapan forum paripurna.
Dengan penetapan ini, diharapkan KIA yang baru dapat memperkuat peran strategisnya dalam memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah. []