ANTINARKOBA

DPRA Paripurna Besok, Bunda Salma dan Dua PAW Lainnya Siap Dilantik

Bunda Salma. (Foto dokpri).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Salah satu agenda utama dalam sidang tersebut adalah pelantikan tiga anggota legislatif baru melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), termasuk Salmawati atau yang akrab disapa Bunda Salma.

Bunda Salma merupakan istri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Ia akan menggantikan Ismail A Jalil alias Ayahwa, legislator Partai Aceh dari Dapil Aceh 5 yang memilih mundur untuk maju dalam Pilkada Aceh Utara 2024.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama DPRA, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi bernomor 100/0843 yang ditandatangani Ketua DPRA, Zulfadhli, pada 19 Mei 2025.

Selain Bunda Salma, dua nama lain juga akan dilantik dalam paripurna yang sama. Azhar Abdurrahman dari Dapil 10 menggantikan Tarmizi SP, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Barat. Sementara itu, M Yusuf atau Pang Ucok dari Dapil 6 menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, yang maju dalam Pilkada Aceh Timur.

Penetapan ketiganya sebagai calon PAW telah difinalkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Rapat Pleno pada 14 April 2025.

“Penetapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 huruf c, serta Pasal 48 Ayat 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” jelas Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani.

Bunda Salma ditetapkan karena menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Aceh di Dapil Aceh 5, sehingga berhak atas kursi yang ditinggalkan Ayahwa.

Paripurna pada Rabu besok juga akan memuat dua agenda lain di sesi pagi, yakni Penetapan Draf Rancangan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2025.

Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam undangan itu mengimbau seluruh anggota dewan dan tamu undangan hadir tepat waktu dan mengenakan pakaian sipil lengkap sesuai ketentuan acara resmi legislatif.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup