DPR Setuju Usulan Penghapusan SKCK, Dinilai Tak Signifikan dan Menyusahkan Orang Cari Kerja
INISIATIF.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif usulan Kementerian HAM untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurutnya, penerbitan SKCK dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi negara, justru memberatkan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, penerimaan negara dari biaya SKCK melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat kecil.
“Dari sisi PNBP-nya tidak signifikan. Buat apa juga capek-capek Polisi ngurusin SKCK?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Politisi Gerindra itu juga meragukan efektivitas SKCK dalam menjamin integritas seseorang.
“Tidak ada jaminan orang yang punya SKCK pasti bersih. Kalau seseorang pernah dihukum, datanya bisa dicek langsung di pengadilan,” tegasnya.
Habiburokhman menyoroti beban biaya dan prosedur yang harus dilalui masyarakat untuk mengurus SKCK.
“Misalnya, mau cari kerja butuh SKCK. Ada ongkos ke kepolisian, antre panjang, belum lagi biaya resmi atau tidak resmi,” ucapnya.
Ia menegaskan, sebagai Ketua Komisi III yang membidangi hukum, dirinya secara pribadi mendukung penghapusan SKCK.
“Kalau saya pribadi, ya sepakat, enggak usah ada SKCK,” tandasnya.
Usulan pencabutan SKCK sebelumnya diajukan Menteri HAM Natalius Pigai melalui surat resmi ke Markas Besar Polri pada Jumat (21/3/2025).
Langkah ini diambil setelah Kemenham menerima keluhan dari mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan karena persyaratan SKCK.
Pigai menilai SKCK tidak mencerminkan rekam jejak seseorang secara utuh. Ia mendorong semua pihak mencari solusi yang adil agar regulasi ini tidak menghambat reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat.
Dukungan Komisi III DPR menjadi sinyal kuat bagi revisi kebijakan terkait SKCK. Namun, keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Polri, Kemenham, dan DPR.[]