HUT RI Ke 80

DPR-RI Tetapkan Revisi UUPA dalam Prolegnas 2025, 8 Pasal Direvisi 1 Pasal Baru Ditambahkan

Gedung DPR-RI di Senayan, Jakarta, tempat pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang masuk Prolegnas Prioritas 2025. (Foto: Dok. DPR).

INISIATIF.CO, Jakarta – Langkah revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR-RI tahun 2025. Keputusan itu disahkan dalam rapat Baleg DPR-RI pada Selasa (8/9/2025).

Selain UUPA, Baleg juga memasukkan tiga rancangan undang-undang lain dalam daftar Prolegnas Prioritas, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri.

Anggota DPR-RI dan DPD-RI membenarkan kabar tersebut, sekaligus memastikan bahwa revisi UUPA akan segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang dijadwalkan pada Rabu (17/9/2025).

8 Pasal Direvisi, 1 Pasal Baru Ditambahkan

Berdasarkan draft yang telah ditetapkan oleh DPR Aceh pada 21 Mei 2025, terdapat delapan pasal UUPA yang direvisi serta penambahan satu pasal baru, Pasal 251A, yang mengatur tentang pajak dan pendapatan non-pajak untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh.

Berikut daftar perubahan yang akan dibahas:

  1. Pasal 7 – Penegasan kewenangan Aceh agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dengan Pemerintah Pusat.

  2. Pasal 11 – Penegasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) supaya tidak menghalangi kewenangan Aceh.

  3. Pasal 160 – Kewenangan pengelolaan sumber daya alam (Migas, karbon, dan aset lainnya).

  4. Pasal 165 – Kewenangan Aceh dalam perdagangan, pariwisata, dan investasi bersama Pemerintah Pusat.

  5. Pasal 183 – Pendapatan/fiskal Aceh, khususnya Dana Otonomi Khusus (Otsus).

  6. Pasal 192 – Kedudukan zakat dalam sistem keuangan Aceh.

  7. Pasal 235 – Evaluasi Qanun APBA dan penegasan kedudukan hukum Qanun Aceh sesuai putusan MK.

  8. Pasal 270 – Makna dan kedudukan peraturan perundang-undangan, termasuk Qanun, NSPK, dan PP dalam konteks kewenangan Aceh.

Sementara Pasal 251A (baru) menjadi regulasi tambahan yang mengatur pajak dan pendapatan lain non-pajak sebagai penopang kekhususan Aceh.

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh secara lebih proporsional, mempertegas kewenangan daerah, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

Setelah tahap pembahasan di Paripurna DPR-RI, rancangan revisi UUPA ini akan melalui proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi undang-undang yang sah.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup