DPR Aceh Gelar RDPU Bahas Revisi Qanun Baitul Mal, Bupati dan Wali Kota Diminta Hadir
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Banda Aceh.
Dalam surat resmi bernomor 100.3.2/1607 bertanggal 1 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli, A.Md., seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh diminta hadir bersama sejumlah pejabat terkait.
Mereka diimbau membawa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Inspektorat, Kepala Sekretariat Baitul Mal, serta Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal dari masing-masing kabupaten/kota.
RDPU ini merupakan bagian dari proses legislasi untuk menyerap masukan publik dan pemangku kepentingan sebelum qanun tersebut disahkan.
Rancangan perubahan kedua ini disebut penting karena menyangkut penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di lembaga Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
DPR Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mempelajari rancangan qanun tersebut melalui laman resmi www.dpra.acehprov.go.id.
“Partisipasi pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar rancangan qanun ini benar-benar responsif terhadap kebutuhan daerah,” tertulis dalam surat undangan yang dikirim ke seluruh kepala daerah di Aceh.
Untuk konfirmasi kehadiran dan informasi teknis, peserta dapat menghubungi Staf Komisi VII DPR Aceh, Teuku Jamaluddin, S.Sos di nomor 0812 8270 2050 (HP/WA).
Rapat ini diharapkan menjadi forum strategis dalam memperkuat peran Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan wakaf (ZISWAF) yang berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.[]