Dorong Transparansi, Pemerintah Perkuat Akses Informasi Publik Lewat UU KIP
Dalam situasi penolakan permintaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi. Jika tidak tercapai penyelesaian, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta menciptakan budaya birokrasi yang lebih terbuka, responsif, dan bertanggung jawab.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup