ANTINARKOBA

Dorong Transparansi, Pemerintah Perkuat Akses Informasi Publik Lewat UU KIP

Foto ilustrasi. (Freepik).

INISIATIF.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah melalui penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi landasan hukum penting bagi hak masyarakat dalam mengakses informasi dari badan publik.

UU KIP menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Badan publik di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah, diwajibkan menyediakan dan mempublikasikan informasi penting secara berkala dan terbuka. Informasi tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari keuangan negara, program pembangunan, data anggaran, hingga laporan kinerja lembaga.

“Transparansi adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rina Susanti, dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta.

Selain UU KIP, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan sejumlah undang-undang pendukung, antara lain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Seluruh regulasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi elemen penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Kini, setiap badan publik diwajibkan mengunggah berbagai dokumen strategis ke dalam website resmi, seperti laporan penggunaan anggaran, hasil tender proyek, dan informasi layanan publik. Hal ini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan secara langsung.

Meski begitu, tantangan dalam implementasi UU KIP masih terasa. Sejumlah badan publik dinilai belum optimal dalam menyediakan informasi, sementara kesadaran masyarakat terhadap haknya untuk mengakses informasi juga masih perlu ditingkatkan.

Dalam situasi penolakan permintaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi. Jika tidak tercapai penyelesaian, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.

Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan serta menciptakan budaya birokrasi yang lebih terbuka, responsif, dan bertanggung jawab.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup