ANTINARKOBA

Dorong Profesionalisme Media Siber, JMSI Minta Pemerintah Aceh Terbitkan Aturan Kerja Sama

Hendro Saky. (Dokpri).

INISIATIF.CO, Banda Aceh –  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan aturan dan tata cara kerja sama dengan perusahaan media berbasis siber. Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem pers yang sehat, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi acuan penting dalam menjalin kemitraan antara pemerintah dan media online.

“Saya pikir, aturan kerja sama bagi perusahaan pers perlu diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Hal itu sebagai acuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya,” ujar Hendro, dalam pernyataan tertulisnya di Banda Aceh, Senin (14/4/2025)

Menurutnya, pertumbuhan media siber saat ini merupakan indikator positif meningkatnya kesadaran kritis masyarakat. Namun di sisi lain, media juga harus dikelola sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan.

“Perusahaan pers harus mampu tumbuh sebagai entitas bisnis yang sehat dan profesional. Jika perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga akan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Hendro menyayangkan hingga kini belum ada regulasi baku dari Pemerintah Aceh yang mengatur tata cara kerja sama dengan media siber. Akibatnya, kemitraan antara media dan pemerintah berpotensi dilandasi faktor non-profesional seperti kedekatan emosional atau hubungan personal.

“Hal seperti ini seharusnya diakhiri. Kerja sama harus didasarkan pada profesionalitas dan kelengkapan syarat perusahaan pers sebagai entitas bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa JMSI memiliki mandat sebagai organisasi perusahaan pers untuk mendorong anggotanya terverifikasi oleh Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. Hal ini demi menjamin kredibilitas media serta menjaga integritas karya jurnalistik yang dihasilkan.

“Pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers itu bentuk tanggung jawab atas produk jurnalistik yang mereka hasilkan,” katanya.

Hendro berharap Pemerintah Aceh segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang dimaksud. Ia optimistis, jika aturan itu diberlakukan, maka perusahaan media siber di Aceh akan berlomba-lomba meningkatkan kapasitas dan profesionalitasnya, demi menjalin kemitraan yang sehat dengan pemerintah.

“Dengan adanya aturan yang jelas, kita bisa wujudkan ekosistem pers yang lebih berkualitas dan adil untuk semua pihak,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup