Doni Arega Rajes Tegas Tolak Izin Tambang di Aceh Selatan: Jangan Tambah Luka di Tengah Bencana
, Tapaktuan — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil 9, Doni Arega Rajes, menyatakan penolakan terhadap rencana atau rekomendasi perizinan usaha pertambangan di wilayah Aceh Selatan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan putra daerah Labuhan Haji Raya itu menyatakan sikap tegasnya di tengah kondisi Aceh yang masih dilanda bencana banjir dan longsor.
Doni menilai, wacana pertambangan di Aceh Selatan sangat tidak tepat disampaikan saat masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana alam.
“Rakyat sedang susah. Tolong jangan digulirkan kabar-kabar yang menggoyahkan hati masyarakat,” ujar Doni Arega Rajes, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Ia mengungkapkan, meski tidak semua wilayah merasakan langsung bencana, dampaknya dirasakan hampir di seluruh Aceh, termasuk Aceh Selatan. Mulai dari kelangkaan gas, kesulitan BBM, pemadaman listrik, hingga gangguan jaringan komunikasi.
“Aceh sekarang sedang dilanda musibah banjir dan longsor. Kita memang tidak ikut merasakan secara langsung, tapi sampai hari ini kita semua terdampak. Gas langka, BBM sulit, listrik padam, sinyal satelit hilang timbul,” katanya.
Menurut Doni, kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Ia menyebut, wilayah Aceh Selatan memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.
“Dampak bencana belum reda, jangan lagi kita korbankan wilayah resapan air dan ekosistem vital hanya untuk kepentingan jangka pendek yang justru merugikan rakyat,” tegasnya.
Doni juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan berisiko besar menimbulkan kerusakan lingkungan dan krisis sumber air. Menurutnya, dampak tersebut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberpihakan kepada rakyat.
“Pro rakyat, bukan pro perusahaan. Perusahaan mungkin diuntungkan, tapi masyarakat justru semakin menderita,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik pembiaran atau pembungkaman suara publik demi keuntungan sesaat sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Jangan hanya karena iming-iming recehan lalu ada pihak-pihak tertentu memilih tutup mulut. Itu tentu tidak bisa diterima,” kata Doni.
Lebih lanjut, Doni Arega Rajes mengatakan dirinya bersama rekan-rekan DPRA dari Dapil 9 siap berada di barisan terdepan untuk menolak jika benar izin pertambangan dikeluarkan di Aceh Selatan.
“Saya dan teman-teman DPRA Dapil 9 akan berada di barisan terdepan jika benar ada izin pertambangan dari Bupati di Aceh Selatan,” tegasnya.
Ia merinci sejumlah dampak negatif serius yang berpotensi muncul, mulai dari pencemaran air, udara, dan tanah akibat merkuri dan debu, kerusakan hutan, sungai, serta habitat satwa, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Selain itu, tambang juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial budaya serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor di masa depan.
“Semua itu akan mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan jangka panjang masyarakat Aceh Selatan,” tutup Doni.[]
