DLH Lhokseumawe Nonaktifkan 47 Buruh Harian Mulai November
, Lhokseumawe — Sebanyak 47 buruh harian lepas (BHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe mendadak dinonaktifkan mulai 1 November 2025. Keputusan mengejutkan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima para pekerja pada Rabu, (30/10/ 2025).
Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH, Muhammad Nasir, merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3.448 Tahun 2025 tentang pemberhentian sementara tenaga harian lepas di lingkungan dinas tersebut.
Kebijakan itu sontak menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh, yang mengaku tidak mendapat sosialisasi maupun penjelasan sebelumnya dari pihak dinas.
Salah seorang buruh, Din (37), warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, mengaku terkejut ketika mengetahui status kerjanya dinonaktifkan.
Selama tiga tahun bekerja sebagai penyapu jalan, ia mengaku tak pernah menerima teguran terkait disiplin atau kinerja.
“Kami bingung, apakah diberhentikan atau hanya dinonaktifkan sementara. Tidak ada penjelasan sama sekali. Kalau diberhentikan, bagaimana dengan gaji kami? Kami butuh kepastian,” ujar Din dengan nada kecewa.
Ia menuturkan, selama ini para buruh bekerja dua kali sehari, pukul 05.00 dan 17.00 WIB membersihkan jalanan kota. Din yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak kini merasa terpuruk karena kehilangan penghasilan utama.
“Pendapatan Rp2 juta per bulan itu saja kami bagi untuk bayar sewa rumah dan makan. Sekarang saya tidak tahu harus bagaimana,” katanya dengan suara bergetar.
Senada dengan Din, Nasir (48), kernet truk sampah yang telah bertahun-tahun bekerja di DLH Lhokseumawe, menyebut keputusan tersebut diambil secara sepihak.
“Seharusnya dikomunikasikan dulu. Kami ini kerja, bukan minta-minta. Sekarang tiba-tiba sudah tidak ada penghasilan lagi,” ujarnya.
Para buruh mengaku telah berupaya menemui pimpinan dinas untuk meminta penjelasan, namun hingga kini belum pernah bertemu langsung.
“Kadis saja kami belum pernah lihat. Kami hanya ingin dihargai dan diberi kejelasan,” ungkap salah seorang pekerja lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Lhokseumawe, Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan detail.
“Nanti kita sampaikan saat bertemu langsung. Hari ini belum bisa, nanti saya hubungi kembali,” singkatnya.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, belum memberikan tanggapan terkait keputusan yang berdampak langsung pada puluhan tenaga kebersihan kota tersebut.
Para buruh berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Mereka menginginkan kejelasan status, bukan hanya sekadar pemberhentian mendadak tanpa arah.
“Kami hanya ingin bekerja untuk menghidupi keluarga. Tolong jangan buat kami pulang dengan tangan kosong,” tutur salah seorang buruh.[]
