Iklan Promo

Dispora Aceh Tegaskan Tak Pernah Cabut Izin Panggung Sumpah Pemuda 2025

Kantor Dispora Aceh (Foto: Kumparan).

INISIATIF.CO, Banda Aceh — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pencabutan izin kegiatan “Panggung Sumpah Pemuda 2025” di Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh.

Dalam siaran pers, yang diterima INISIATIF.CO  Selasa, (28/10/2025), Dispora Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut izin secara sepihak. Seluruh proses administrasi dan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

Tim Komunikasi dan Informasi Dispora Aceh menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari surat permohonan resmi DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Aceh Nomor 078/DPD-GRANAT/ACEH/IX/2025 tertanggal 12 September 2025. Menindaklanjuti permohonan itu, Dispora menerbitkan izin bersyarat Nomor 400.5/2607 pada 16 September 2025.

Dalam izin tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan, di antaranya kegiatan wajib sesuai nilai Syariat Islam, menjaga ketertiban dan kebersihan fasilitas, serta melunasi retribusi sesuai peraturan daerah. Namun, hingga waktu pelaksanaan, pihak DPD GRANAT Aceh belum menuntaskan kewajiban administratif maupun pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan fasilitas pemerintah.

“Dispora Aceh tidak pernah memiliki hubungan hukum atau administratif dengan pihak event organizer PT Erol Perkasa Mandiri. Segala proses hanya dilakukan dengan DPD GRANAT Aceh sebagai pemohon resmi,” tulis Dispora

Sebagai tindak lanjut tertib administrasi, Dispora mengajukan pembahasan retribusi ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Hasil rapat lintas instansi yang dihadiri oleh BPKA, Inspektorat Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh menetapkan tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset Pemerintah Aceh sebesar Rp10.000 per meter per hari. Dari hasil perhitungan luas area 14.523 meter persegi, GRANAT Aceh diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp145.230.000.

Karena hingga 25 Oktober 2025 pihak GRANAT belum menyelesaikan pelunasan dan kelengkapan dokumen, Dispora menerbitkan surat yang menyatakan izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku. Penegasan ini, kata Dispora, bukanlah bentuk pembatalan kegiatan, melainkan konsekuensi administratif karena tidak adanya dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama.

Dispora Aceh juga menyayangkan adanya tudingan sepihak dari pihak event organizer yang menuduh Dispora mencabut izin tanpa dasar. “Pernyataan tersebut tidak memiliki fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi,” tegas Dispora.

Melalui klarifikasi ini, Dispora Aceh menegaskan komitmennya mendukung kegiatan kepemudaan, kebangsaan, dan kampanye anti narkoba di Aceh, selama seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai hukum, tertib administrasi, dan nilai-nilai Syariat Islam.

Dengan demikian, Dispora Aceh memastikan seluruh langkah yang diambil merupakan bentuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjaga tata kelola aset Pemerintah Aceh agar tidak digunakan tanpa dasar hukum yang sah.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup