Disiplin ASN Diperketat, BKN Ingatkan Risiko Pemecatan Bagi yang Bolos Kerja

Pengangkatn ASN 2025. (Sumber foto ANTARA).

INISIATIF.CO, Jakarta — Pemerintah menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan jelas. Sanksinya tidak main-main, yakni pemberhentian dari jabatan, bahkan tanpa hak pensiun.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan “BKN Menyapa ASN” yang digelar secara daring, dikutip Senin (3/11/2025).

“Pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang memantau kedisiplinan ASN setiap bulan,” ujar Zudan.

Menurutnya, lembaga tersebut beranggotakan pejabat tinggi negara, seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.

“Itu bersidang setiap bulan, paling tidak 24 kali setahun. Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata Zudan.

Dari hasil sidang BP ASN, Zudan mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan adalah ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Baik PNS maupun PPPK, banyak yang diberhentikan baik dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” jelasnya.

Ia mengingatkan para ASN agar memahami risiko dari tindakan indisipliner tersebut.

“Akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian. Jadi tolong rekan-rekan pahami betul,” tegasnya.

Sanksi bagi ASN bolos kerja tidak berhenti di pemecatan saja. Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tidak akan lagi mendapatkan hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun maupun tunjangan,” jelas Imas.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sepanjang September 2025, BKN mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin ASN. Keputusan tersebut diambil melalui sidang banding administratif BP ASN yang digelar setiap bulan.

Sidang itu menetapkan sanksi berdasarkan hasil musyawarah dan analisis menyeluruh terhadap rekomendasi pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN dengan kasus serupa.

Jenis pelanggaran yang paling sering dibahas dalam sidang BP ASN meliputi ketidakhadiran tanpa alasan, pelanggaran etika, hingga tindak pidana korupsi.

Adapun bentuk hukuman yang dijatuhkan meliputi; Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS); Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH); dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS)bagi PPPK

Seluruh keputusan tersebut telah disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi sebelum disidangkan di tingkat pusat.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup