Dinsos Subulussalam Kecewa, Banyak Lansia Dicoret dari PKH akibat Dugaan Judi Online
INISIATIF.CO, Subulussalam — Sekitar seratus keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Subulussalam, Aceh, dilaporkan kehilangan hak bantuannya pada tahun 2025.
Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengonfirmasi, pemutusan tersebut terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan adanya anggota keluarga dari penerima PKH yang terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).
Sekretaris Dinas Sosial Kota Subulussalam, Aspin Silviansyah, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, sebagian besar KPM yang terputus justru berasal dari kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“PKH-nya yang terputus itu rata-rata penerima yang lanjut usia (Lansia). Hal ini tentunya sangat kita sayangkan sekali,” ujar Aspin kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan pencoretan penerima bantuan dilakukan langsung oleh Kemensos melalui sistem nasional yang terintegrasi. Jika terdapat satu anggota keluarga yang terdeteksi bermain judi online, maka data KPM secara otomatis akan dinonaktifkan.
“Kemensos memang tegas. Meskipun yang terlibat Judol adalah anggota keluarga, dampaknya dirasakan seluruh penerima di kartu keluarga yang sama,” jelasnya.
Dinsos Subulussalam, kata Aspin, tengah menelusuri kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses pemutusan bantuan tersebut. Ia menilai tidak logis jika lansia atau penyandang disabilitas menjadi pelaku judi online.
“Tidak mungkin KPM yang sudah lansia dan disabilitas bermain Judol. Rata-rata mereka bahkan tidak memiliki handphone dan gagap teknologi (gaptek). Besar kemungkinan mereka menjadi korban penyalahgunaan data,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinsos Subulussalam berencana untuk menyurati kembali pihak Kemensos agar dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data penerima yang terhenti.
“Data mereka akan kita evaluasi kembali, dan kita akan menyurati Kemensos agar dilakukan pengecekan ulang,” tegas Aspin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi aktivitas judi online, karena dapat berdampak langsung terhadap hak-hak sosial yang diterima pemerintah.
“Kami mengimbau warga agar tidak bermain judi online dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, perbuatan itu juga bisa menghapus bantuan sosial bagi keluarga,” tutup Aspin.[]