ANTINARKOBA

Dewan Pers Akan Terbitkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Berikut Penjelasan 10 Pasalnya

Konferensi pers Dewan Pers (Foto: Rumondang/detik.com).

Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas. Pasal 7 (1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan. (2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi. Pasal 9 (1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers. Pasal 10 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[] Sumber: detik.com  

Editor : Ikbal Fanika
Tutup