Dewan Minta BPOM Perketat Pengawasan Makanan Berpengawet Berbahaya Saat Ramadan
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Mehran Gara, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, dan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap makanan takjil yang dijual di pinggir jalan selama Ramadan. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari risiko keracunan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks.
Setiap sore di bulan puasa, pedagang takjil memadati sepanjang jalan di Banda Aceh. Fenomena ini, menurut Mehran, dimanfaatkan oknum nakal untuk menambahkan pengawet ilegal demi keuntungan instan.

“Masyarakat kerap memburu takjil praktis karena keterbatasan waktu, terutama ibu rumah tangga yang sibuk atau pekerja yang lelah usai beraktivitas. Namun, kita harus waspadai praktik curang yang membahayakan kesehatan,” tegasnya, Kamis (27/2/2025).
Mehran memaparkan, formalin dan boraks kerap disalahgunakan sebagai pengawet makanan. Formalin, yang umumnya digunakan untuk pengawet mayat dan industri kayu, bersifat karsinogenik (pemicu kanker) jika tertelan. Sementara boraks, zat kimia untuk solder dan antiseptik, berisiko menyebabkan gangguan kesehatan akut seperti mual, diare, nyeri perut, hingga kerusakan ginjal.
“Ciri makanan berpengawet berbahaya biasanya lebih awet (tahan hingga 3 hari), tekstur keras, tidak mudah hancur, dan tidak dihinggapi lalat. Masyarakat perlu cermat memilih,” ujarnya.
Ia mendesak aparat terkait melakukan inspeksi mendadak dan rutin ke lokasi penjualan takjil.
“Ini langkah preventif. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan,” tambah Mehran.
Di akhir pernyataan, ia mengimbau warga proaktif memastikan keamanan pangan.
“Hindari takjil dengan warna mencolok atau aroma menyengat. Prioritaskan kesehatan keluarga, jangan sampai bahan beracun masuk ke tubuh kita,” pesannya.
Pihak BPOM Kota Banda Aceh menyatakan akan mengintensifkan operasi bersama selama Ramadan. Masyarakat juga diharapkan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi.[]