Deadline 60 Hari Berlalu, Pengembalian Dana Desa di Abdya Belum Tuntas
, Blangpidie — Sejumlah desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum menuntaskan pengembalian temuan kerugian negara dalam penggunaan dana desa, meski batas waktu penyelesaian telah lewat 60 hari.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi SSTP MSi, mengungkapkan bahwa sejumlah desa masih bermasalah dalam pengelolaan anggarannya. Desa-desa tersebut yakni Kepala Bandar, Geulima Jaya, Palak Hulu, Pantai Perak, dan Palak Kerambil yang berada di wilayah Kecamatan Susoh, serta Desa Pante Cermin di Kecamatan Manggeng.
Menurut Hamdi, temuan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun hingga melewati batas waktu yang ditetapkan, para keuchik (kepala desa) belum sepenuhnya mengembalikan dana yang dinilai sebagai kerugian negara. Ia menegaskan, jika pengembalian tidak juga diselesaikan, maka kasus ini berpotensi ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Ini jelas berdampak buruk bagi desa itu sendiri. Kami menemukan adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya, Senin (17/11/2025) .
Hamdi tidak merinci total nilai kerugian, namun menyebut bahwa setiap desa memiliki nominal temuan yang berbeda. Meski ada upaya pengembalian, prosesnya hingga kini belum tuntas.
“Besaran angka temuan kerugian negara di desa-desa tersebut bervariasi. Mereka sudah berupaya untuk melakukan pengembalian, namun sampai sekarang belum selesai. Hal ini sangat kami sayangkan,” tegasnya.[]
