Dari Sabu hingga Senjata, Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti 50 Kasus
INISIATIF.CO, Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (10/7/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Barat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kapolres Aceh Barat, dan sejumlah pejabat internal Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mayoritas berasal dari perkara narkotika.
“Terdapat 25 berkas perkara narkotika, termasuk sabu seberat bruto 73,73 gram (netto 63,85 gram) dan ganja seberat bruto 3.147,54 gram (netto 2.919,19 gram). Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, handphone, korek api, timbangan digital, serta spet kaca,” ujar Ahmad Luthfi.
Tak hanya kasus narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara orang dan harta benda. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api rakitan, pakaian, besi, tojok, dan eggrek.
“Selain itu, ada 15 berkas perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti berupa pakaian dan handphone. Perkara ini merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh,” tambah Luthfi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam menjaga integritas proses hukum, serta memberi pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindakan pidana akan diproses secara tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Acara berlangsung tertib dengan pengawasan dari aparat penegak hukum dan unsur terkait, menandai langkah serius Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.[]