Dapat Gaji Hampir Rp8 Juta, PPPK Kemenag Abdya Diminta Tetap Ikhlas Mengabdi
INISIATIF.CO, Blangpidie – Sebanyak 193 calon pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan tersebut digelar Senin, 26 Mei 2025, sebagai bagian dari agenda nasional Kemenag RI yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Di Abdya, prosesi sakral ini dipusatkan di aula Kantor Kemenag setempat dan disiarkan secara daring ke seluruh satuan kerja, mulai dari madrasah hingga Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten tersebut. Para peserta mengikuti upacara pelantikan dari unit masing-masing.
Kepala Kantor Kemenag Abdya, Dr. H. Salman Al-Farisi, memimpin langsung prosesi pelantikan dan memberikan arahan tegas kepada para PPPK baru. Ia menekankan bahwa momentum ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal tanggung jawab besar sebagai abdi negara di sektor pelayanan keagamaan.
“Jangan berpikir masa kerja lima tahun itu aman. Kami akan mengevaluasi kinerja saudara setiap tiga bulan sekali, bukan setiap lima tahun,” ujar Salman di hadapan peserta pelantikan.
Evaluasi tersebut, kata dia, akan dilakukan secara berlapis melalui kepala seksi, kepala madrasah, kepala KUA, hingga para pengawas. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan integritas dan dedikasi para pegawai dalam menjalankan tugas.
Tidak hanya menekankan soal disiplin kerja, Salman juga menyoroti pentingnya keikhlasan dan semangat kebersamaan. Ia mengingatkan agar para pegawai tidak bersikap elitis dalam bertugas.
“Bukan semata-mata karena gaji, tapi karena niat tulus mengabdi. Ketika kepala madrasah membersihkan halaman, bantulah. Ketika kepala KUA menanam bunga, ikut bantu juga,” tegasnya.
Menurutnya, menciptakan ekosistem kerja yang kolaboratif dan gotong royong adalah kunci untuk kemajuan lembaga keagamaan. Ia mengajak seluruh pegawai untuk membuang sikap pasif dan mulai aktif membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
“Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” tambahnya, memotivasi peserta yang hadir.
Sebagai bagian dari formasi PPPK, para pegawai tersebut kini resmi mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam ketentuan Kemenag. Saat ini, gaji pokok PPPK di lingkungan Kemenag mencapai hampir Rp8 juta per bulan. Namun, Salman menegaskan bahwa nilai pengabdian tidak bisa diukur dari nominal semata.
“Insya Allah, mulai hari ini, Anda sudah sah sebagai bagian dari Kementerian Agama. Mari jaga amanah ini dengan kerja yang ikhlas dan penuh dedikasi,” tutupnya.[]