Dana Rp200 Triliun Masuk Perbankan, Pemerintah Targetkan Kredit Rakyat Lebih Lancar
INISIATIF.CO, Jakarta — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menandatangani keputusan penempatan dana APBN sebesar Rp200 triliun untuk lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana jumbo tersebut mulai digelontorkan sejak Jumat pagi (12/9/2025).
“Tadi pagi sudah saya setujui. Mungkin siang nanti sudah langsung ditransfer,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Purbaya menegaskan, langkah ini merupakan janji yang ia sampaikan usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani. Dana tersebut diproyeksikan mempercepat perputaran roda ekonomi nasional melalui sistem perbankan.
“Ini sudah kita putuskan untuk dijalankan, dan akan kita kirim ke lima bank,” ujarnya.
Lima Bank Himbara Terima Dana Rp200 Triliun
Adapun lima bank penerima kucuran dana tersebut adalah:
-
Bank Mandiri Rp55 triliun
-
BRI Rp55 triliun
-
BTN Rp55 triliun
-
BNI Rp55 triliun
-
BSI Rp10 triliun
“Jadi, saya pastikan dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Setelah itu, bank-bank akan berpikir keras bagaimana menyalurkannya,” kata Purbaya sambil berkelakar.
Meski demikian, Purbaya optimistis penempatan dana ini akan memperkuat fungsi intermediasi bank. Ia menargetkan dana tersebut secara bertahap akan mengalir ke masyarakat dalam bentuk kredit produktif, sehingga mampu menggerakkan ekonomi.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa dana Rp200 triliun ini ditempatkan dalam bentuk deposito, bukan penyertaan modal. Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang memperbolehkan pemerintah mendepositokan dana idle (kelebihan kas) pada bank yang sehat.
“Deposito adalah instrumen investasi berisiko rendah. Pemerintah menempatkan dana dengan tujuan menjaga likuiditas perbankan sekaligus menghasilkan bunga untuk menambah pendapatan negara,” jelasnya.
Dengan skema ini, pemerintah bisa menarik kembali dana tersebut kapan saja jika dibutuhkan untuk membiayai pengeluaran negara. Di sisi lain, bank penerima deposito diharapkan lebih leluasa menyalurkan kredit, baik untuk sektor UMKM, perumahan, maupun pembiayaan produktif lainnya.
Penempatan dana pemerintah di bank Himbara juga pernah dilakukan dalam situasi krisis, seperti pandemi COVID-19, untuk memperkuat likuiditas. Kini, langkah serupa kembali ditempuh guna menjaga stabilitas perbankan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tujuannya jelas, agar ekonomi bergerak lebih cepat dan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari sistem perbankan yang lebih likuid,” pungkas Purbaya.[]