Dana Otsus Aceh Tahap II Rp1,5 Triliun Cair, Kabupaten/Kota Masih Tertahan
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh memastikan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II untuk tahun anggaran 2025 telah resmi cair.
Dana sebesar Rp1,5 triliun itu kini telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh, setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal semula.
Kepastian pencairan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si, kepada awak media, Kamis, (31/7/2025).
“Alhamdulillah, sudah cair hari ini. Dana sudah masuk ke RKUD,” ujarnya singkat.
Menurut Reza, dana yang telah ditransfer tersebut merupakan alokasi khusus untuk pemerintah provinsi. Sementara itu, dana untuk kabupaten dan kota yang tercatat sebesar Rp438 miliar masih belum dapat disalurkan oleh pemerintah pusat. Penyebabnya, hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang dinyatakan memenuhi syarat pencairan dana ke Kementerian Keuangan.
“Yang sudah hampir siap, kalau tidak salah, Kota Banda Aceh,” kata Reza, seraya mengisyaratkan bahwa beberapa daerah lain masih perlu melengkapi dokumen dan laporan yang menjadi syarat mutlak untuk pencairan.
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan Dana Otsus tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pusat kini membuka ruang bagi setiap daerah untuk mengajukan pencairan secara mandiri, tanpa harus menunggu seluruh kabupaten/kota siap. Asalkan syarat pelaporan sudah terpenuhi, dana bisa langsung dicairkan ke daerah bersangkutan. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru dari Kementerian Keuangan yang bertujuan mempercepat dan mempermudah proses penyaluran.
Meski begitu, Reza mengakui bahwa pencairan tahap II ini mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Semula direncanakan cair pada Juni, namun realisasinya mundur ke akhir Juli. Hal ini, lanjut Reza, disebabkan oleh tertundanya pencairan tahap I yang semestinya dilakukan pada April, namun baru dapat dilaksanakan pada Mei 2025.
Pemerintah Aceh kini tengah bersiap menghadapi pencairan Dana Otsus tahap III yang dijadwalkan pada November 2025. Reza mengingatkan bahwa permohonan untuk tahap berikutnya harus diajukan jauh-jauh hari, karena persyaratan yang ditetapkan akan lebih ketat dibandingkan dua tahap sebelumnya. Pemerintah pusat menetapkan dua indikator utama yang harus dipenuhi, yakni penyerapan anggaran minimal 70 persen dan capaian output minimal 50 persen.
Diketahui, total Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2025 mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp973 miliar dialokasikan untuk kabupaten dan kota di seluruh Aceh. Dana ini disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yakni tahap I pada April–Mei, tahap II pada Juli, tahap III pada November, dan tahap IV pada Desember 2025.
Pemerintah Aceh berharap agar proses penyaluran dana ke seluruh kabupaten/kota dapat segera dipercepat. Dengan begitu, berbagai program pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus bisa berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Aceh.[]