Dana Otsus Aceh Habis 2027, DPR RI Didesak Segera Bahas Revisi UUPA
INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) untuk Daerah Istimewa Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Sekadar informasi 2027 habis dana otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu ceritanya kenapa RUU Pemerintahan Aceh itu menjadi urgent untuk dibahas di DPR,” ujar Rifqinizamy di hadapan forum.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini hanya bisa menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI mengenai kapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh dimulai. Keputusan tersebut, jelasnya, harus melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Kapan dibahas apakah diserahkan ke kami atau nanti diproses di pansus atau badan legislasi. Tapi kalau mau lebih cepat nanti Bu Wakil Mendagri, nanti pemerintah segera saja usulkan draf revisi UU Pemerintahan Aceh,” sambung Rifqinizamy.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah turut mendorong Komisi II DPR RI untuk segera menindaklanjuti rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menilai, revisi tersebut krusial untuk memastikan keberlanjutan dana otsus bagi Aceh.
“Kami berharap kepada anggota DPR RI yang dihormati agar bisa dibahas dan ditindaklanjuti di tahun ini dalam keberlanjutan dana otsus untuk Provinsi Aceh,” pinta Fadhlullah dalam rapat kerja yang sama.
Dalam pemaparannya, Fadhlullah menyampaikan sejumlah capaian pembangunan di Aceh sepanjang 2023 hingga 2024. Ia mencatat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh meningkat dari 74,7 persen pada 2023 menjadi 75,36 persen pada 2024. Sementara itu, angka kemiskinan berhasil ditekan dari 14,45 persen menjadi 12,64 persen pada periode yang sama.
“Namun kondisi ini masih menjadikan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera,” ujar Fadhlullah.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka di Aceh juga turun, dari 6,03 persen pada 2023 menjadi 5,75 persen pada 2024. Pertumbuhan ekonomi Aceh pun mengalami kenaikan, dari 4,23 persen menjadi 4,66 persen.
“Mencermati dari capaian ini, kami masih membutuhkan keberlanjutan dana otsus, karena pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh sangat tergantung dengan keberlanjutan dana otsus kami,” pungkas Fadhlullah.
Dengan mendekatnya tenggat waktu berakhirnya dana Otsus, tekanan terhadap DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh pun semakin kuat. []