HUT RI Ke 80

Cegah Konflik, Bupati Abdya Larang Warga Babahrot Garap Lahan HGU PT Cemerlang Abadi

Bupati Abdya, Safaruddin. (Foto: Dok. Humas Pemkab Abdya).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin mengeluarkan larangan bagi masyarakat Kecamatan Babahrot untuk tidak menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cemerlang Abadi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat resmi Bupati Abdya bernomor 500.17.1/1120 yang ditandatangani pada Agustus 2025.

Surat edaran itu ditujukan kepada Camat Babahrot sebagai tindak lanjut atas masih berlangsungnya proses hukum terkait sengketa lahan perusahaan tersebut.

“Langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial, menghindari potensi konflik, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat tersebut, dikutip Jumat (29/8/2025).

Safaruddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Abdya berkomitmen menyelesaikan permasalahan lahan HGU itu secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Keputusan ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Abdya dalam mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, mengingat persoalan HGU perkebunan di wilayah tersebut sudah lama menjadi isu sensitif.

Dengan adanya larangan resmi dari bupati, pemerintah daerah berharap proses penyelesaian sengketa lahan PT Cemerlang Abadi dapat berjalan tertib hingga adanya keputusan hukum yang final.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup