Header INS Spirit

Cegah Hoaks dan Penipuan, Pemerintah Rencanakan Satu Warga Satu Akun Medsos

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat menyampaikan kajian wacana satu akun media sosial untuk satu warga di Jakarta, Senin 15 September 2025. (Foto: Dok. Kemkomdigi)

INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji wacana penerapan kebijakan satu akun media sosial (medsos) untuk satu warga. Gagasan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Nezar, wacana tersebut erat kaitannya dengan program Satu Data Indonesia (SDI). Jika diterapkan, setiap warga nantinya hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi pada tiap platform media sosial.

“Kita lagi review wacana tersebut. Karena hal itu terkait dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan.

Nezar menambahkan, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan penyebaran hoaks sekaligus mencegah penipuan daring (scamming). Dengan pembatasan akun ganda, pemerintah lebih mudah melakukan penelusuran awal terhadap informasi palsu di ruang digital.

“Iya, itu salah satu solusi (tangkal hoaks) dan kita sedang kaji. Intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming, dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi hoaks dan lain-lain,” tegasnya.

Wacana ini sebelumnya mengemuka setelah disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menilai penggunaan akun ganda sangat berisiko di tengah derasnya arus informasi digital, karena sering disalahgunakan untuk kepentingan negatif.

“Akun ganda ini kan sangat-sangat merusak, akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh Soleh.

Meski masih dalam tahap kajian, wacana satu warga satu akun medsos menimbulkan diskusi publik. Sebagian menilai langkah ini dapat memperkuat ketertiban ruang digital, sementara yang lain mempertanyakan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup